Penelenggara Haji : Hanji non kuota merugukan orang lain

Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu (Foto: Akmal Irawan) 
Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya dapat mencapai 2.000 lebih.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan pihak telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota. "Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasi," ungkapnya.

Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota  tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil pelayanan haji yang memang kuota," tegasnya.

Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada, kesehatannya ada," imbuhnya.

Kementerian agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.

Sementara itu, mengenai Penyelenggara Travel Haji plus nakal, Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah pemberian upaya  sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan jamaah haji. "Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.

Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK yang diberikan sanksi, cabut Izin adalah. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa," tutupnya.
(Akmal Irawan/Sindoradio/mbs)

Leave a Reply