Indonesia sabet penghargaan Penyelenggara Haji Terbaik Di Dunia

Indonesia sebagai Penyelenggara Haji Terbaik 2012 Di Dunia

 Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai Penyelenggara haji terbaik dunia 2012, Selasa (21/5). Inilah kali pertama Indonesia meraih penghargaan yang diberikan dalam ajang konferensi dan pertemuan misi haji dan umrah sedunia yang berlangsung di London, Inggris, (21/5).

Penghargaan tersebut diterima oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu. ''Penghargaan ini adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Agama, jamaah haji, DPR dan para pelaku yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran peningkatan pelayanan,'' ujar Anggito.

Menurut dia, penghargaan ini memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia. ''Ini untuk meningkatkan kepercayaan diri kita sekaligus upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan haji pada tahun ini dan mendatang,'' lanjutnya.

Penghargaan tersebut diperoleh setelah melalui mekanisme voting. Metode pemilihan melalui voting terbuka kepada misi haji, operator, pengamat haji, serta jamaah haji di 40 negara. Sedangkan kriteria pemilihan meliputi kebijakan, pelayanan, dan perilaku jamaah haji di mata para pemiih internasional. Setelah Indonesia, negara lain yang juga menerima penghargaan serupa adalah Malaysia dan Turki.

Dalam kesempatan itu, Anggito mewakili untuk menerima penghargaan tersebut. Selain itu, Anggito juga menjadi keynote speaker dalam konferensi tersebut sekaligus menjadi pembicara panel bersama Dirjen Haji Pakistan dan Nigeria. Panel diskusi tersebut difokuskan untuk menemukan solusi bersama agar harga sewa rumah di Arab Saudi tidak naik secara sepihak, mengendalikan jumlah jamaah nonkuota, dan masalah tenaga kerja bagai mana menurut anda

Penghargaan ini merupakan sebuah prestasi Indonesia sebagai penyelenggara Haji Plus dan Reguler terbaik di dunia.

Ongkos Niak Haji 2013 Turun !!!!!


Ongkos Naik haji 2013 turun
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akhirnya sepakat untuk menetapkan Biaya Ongkos Naik Haji 2013  rata-rata sebesar 3.527 dollar AS. Jika dibandingkan dengan Ongkos naik haji  tahun 2012 Ongkos Naik Haji tahun ini turun US$ 90 dari US$ 3.617. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4).
Total biaya 3.527 dollar AS itu meliputi berbagai biaya, dengan rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) adalah sebagai berikut:

Penyebab Turunya Ongkos Naik Haji 2013 

a. Rata-rata biaya penerbangan haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar 2,163 dollar AS;
b. Biaya pemondokan di Makkah dan Madinah 959 dollar AS; dan
c. Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi sebesar 405 dollar AS.
Penurunan dalam mata uang dollar AS itu disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan, serta biaya sewa Hotel di Makkah dan Madinah yang dibebankan jemaah. Ini juga berdampak pada Ongkos Naik Haji di tiap embarkasi

Kemenag Sumsel Pantau Layanan Biro Perjalanan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan terus memantau pelayanan seluruh biro perjalanan haji dan umroh di daerah itu. Pemantauan dilakukan sehubungan sering terlantarnya jamaah yang akan menunaikan ibadah haji khusus dan umroh.

Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin kepada wartawan di Palembang, Senin (25/3) mengatakan pihaknya memperketat pemantauan karena sering terjadi jamaah yang menerima pelayananan berumroh tidak maskimal.

Bahkan, di beberapa daerah di luar Sumsel banyak calon jamaah yang akan berumroh terlantar dan itu tidak boleh terjadi di daerah ini, katanya.

Oleh karena itu pihaknya terus memantau perkembangan pelayanan pemberangkatan haji khusus dan umroh tersebut supaya jamaah di daerah ini tidak telantar.

Selain itu, upaya yang dilakukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima melalui jalur khusus atau bukan reguler yang dilaksanakan pemerintah termasuk umroh dapat melapor ke Kanwil Kementerian Agama Sumsel.

Bila ada laporan untuk menunaikan ibadah tersebut pihaknya akan memberikan pelayanan dengan menunjukkan biro perjalanan yang resmi.

Saefuddin mengakui, di Sumsel tidak semua biro perjalanan haji dan umroh sudah berizin sehingga masyarakat perlu berhati-hati agar tidak tertipu.

Dalam mengantisipasi pelayanan ibadah haji dan umroh agar tidak ada penipuan, Kementerian Agama Pusat telah melakukan kerja sama dengan Kapolri.

Penelenggara Haji : Hanji non kuota merugukan orang lain

Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu (Foto: Akmal Irawan) 
Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya dapat mencapai 2.000 lebih.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan pihak telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota. "Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasi," ungkapnya.

Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota  tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil pelayanan haji yang memang kuota," tegasnya.

Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada, kesehatannya ada," imbuhnya.

Kementerian agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.

Sementara itu, mengenai Penyelenggara Travel Haji plus nakal, Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah pemberian upaya  sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan jamaah haji. "Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.

Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK yang diberikan sanksi, cabut Izin adalah. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa," tutupnya.
(Akmal Irawan/Sindoradio/mbs)

Syarat wajib haji

syarat wajib hajiPada kesempatan kali ini Travel haji plus dan paket umroh akan saharing tentang syarat wajib haji. sudah seyogyanya Setiap umat nabi Muhammad SAW mengetahui syart wajib haji khusunya bagi yang mau menunaikan ibadah haji,dan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib haji maka wajib baginya menunaikan ibadah haji adapun syrat wajib haji sebagai berikut :



SYARAT WAJIB HAJI


    Islam
    Berakal
    Baligh
    Merdeka
    Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  4. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

SYARAT SAHNYA HAJI

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya

Demikianlah sedikit penjelasan tentang syarat wajib haji mudah-mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat

Pengertian ibadah haji

HAJI INDONESIA

Allah SWT berfirman:

{ إنَّ أوَّلَ بيتٍ وُضع للناسِ لَلَّذي ببكَّةَ مباركاً وهُدى للعالمين، فيه آياتٌ بيناتٌ مقامُ إبراهيمَ ومَن دخله كان آمناً، ولِلَّه على النَّاس حِجُّ البيتِ من استَطاعَ إليه سَبيلاً ومن كَفرَ فإنّ الله غَني عن العالَمين }


“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.

1. Hukum Haji

Haji-indonesia.com Haji adalah kewajiban setiap muslim seumur hidup sekali, selebihnya adalah sunnah. Kewajibannya ditetapkan dengan ayat Al Qur’an, seperti pada ayat di atas dan ayat-ayat lainnya. Ditetapkan juga dengan beberapa hadits Nabi. Kewajiban seumur hidup sekali itu sesuai dengan hadits Abu Hurairah, yang berkata:

Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji!” ada seseorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun?” Rasulullah dian tidak menjawab sehingga orang itu mengulanginya yang ketiga kali. Lalu Nabi menjawab: Kalau aku katakana YA maka tentu akan wajib dan kalian semua tidak akan mampu…” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dan jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban haji itu adalah kewajiban yang seketika harus dilaksanakan, artinya seorang mukmin yang memenuhi syarat mampu, maka saat itu ia wajib melaksanakan. Dan jika menundanya ia berdosa.

As Syafi’i berpendapat bahwa ibadah haji itu kewajiban yang longgar. Maka orang yang menundanya padahal ia mampu ia tidak berdosa, selama ia laksanakan sebelum wafat. Sedangkan jika wafat telah mendahuluinya sebelum haji, maka ia berdosa jika sudah mampu. Seperti juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dalam Ihya’

2. Fadhilah Haji

Ada beberapa hadits yang menyebutkan keutamaannya. Antara lain:

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw pernah ditanya: Amal apakah yang paling utama? Jawab Nabi: Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Jihad fi sabilillah. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Haji mabrur. (Muttafaq alaih)

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menunaikan haji, tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan dari rahim ibunya” (Muttafaq alaih). Rafats berarti ucapan nista, ada pula yang memaknainya: hubungan suami istri.

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw bersabda: Umrah satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga. (HR Asy Syaikhani)

3. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah :

    Islam: maka ia tidak wajib bagi non muslim
    Baligh; tidak wajib bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh
    Berakal; orang gila tidak wajib haji

Tiga syarat di atas adalah syarat umum untuk setiap kewajiban agama.

    Istitha’ah; yang mencakup sehat fisik, jalan yang aman, memiliki ongkos perjalanan, dan nafkah yang ditinggalkan
    Dan syarat kelima bagi wanita adalah: adanya muhrim, atau beberapa atau seseorang wanita yang dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita musafir sendirian jika perjalanan itu aman. Sebagaimana ia memperbolehkan wanita tua musafir sendirian tanpa mahram. (Al Muhadzdzab dan Subulussalam), dengan merujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:

Dari Adiy bin Hatim berkata: Ketika aku berada di sisi Rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang yang mengadukan masalah ekonominya. Kemudian datang lagi orang mengadukan tentang perampok di jalan. Lalu Nabi bersabda: Wahai Adiy, pernahkah kamu melihat Al Hiyarah? Aku jawab: Tidak pernah, tapi pernah mendengarnya. Sabda Nabi: Jika nanti kamu punya umur panjang, pasti kamu akan melihat seorang wanita yang pergi dari Hiyarah sehingga ia thawaf di Ka’bah, tidak ada yang dia takuti kecuali Allah”. Hiyarah: kota kecil dekat Kufah

Mereka juga berdalil kepada istri-istri Nabi yang menunaikan haji atas izin Umar, pada haji terakhir mereka, yang disertai oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.

Disunnahkan bagi wanita untuk meminta izin suaminya dalam menunaikan haji fardhu, dan suami berkewajiban memberikan izin. Dan jika suami tidak mengizinkan maka ia boleh berangkat tanpa seizinnya. Karena haji fardhu adalah wajib, dan tidak boleh mentaati makhluk untuk mendurhakai Al Khaliq. Sedangkan untuk haji sunnah, maka istri tidak boleh berangkat tanpa izin suaminya. (dan menurut Syafi’iyyah: istri tidak boleh berangkat tanpa izin suami walaupun untuk haji fardhu. Karena hak suami adalah hak seketika sedang ibadah haji bisa ditunda).
demikian lah sedikit  tentang Pengertian ibadah haji semoga menjadi ilmu yang bermanfaat amien

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15587/fiqih-haji-bagian-ke-2-hukum-fadhilah-dan-syarat-wajib-haji/

Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan 2

Titik Beda Pendapat

Al Qurthubi rahimahullah berkata,

Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama.

Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita.

Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen).

Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.

Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji).

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram.

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ


“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh.

Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom
demikianlah lanjutan dari Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang membacanya dan menjadi pahala bagi yang menulisnya amien ............

Muslim.Or.Id

Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”
 

Khilaf Ulama

Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom.

Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ


“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”

Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.

Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom.

Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya.

Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah.

Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. …

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”

Terimakasih telah membaca artikel kami yang berjudul Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat ..
Dari artikel Muslim.Or.Id'

Perjalanan Haji Umrah ada sejak abad 19

TravelHajiUmroh.WEB.ID – Setelah berlangsung cukup baik, aktivitas pemberangkatan jamaah haji sempat vakum selama kurun waktu 1945-1949. Namun, pemberangkatan kembali jamaah haji ke Makkah baru benar-benar dilaksanakan pada 1949/1950.

Pada awal penyelenggaraan kembali, pengiriman dilakukan dengan melibatkan secara bersamaan antara
Departemen Agama, Yayasan Perjalanan Ibadah Haji (YPIH) dan badan-badan lain yang terkait.
Alasan dilibatkannya lembaga terkait, karena saat itu Indonesia dianggap baru merdeka dan karenanya diperlukan seluruh potensi yang ada sesuai fungsi dan kedudukan masing-masing. Pada awal-awal penyelenggaraan kembali, negara belum bisa mendapat keuntungan karena saat itu masih dalam tahap peralihan dan negara sama sekali belum berpengalaman.

Pada awal penyelenggaraan itu, negara juga dipengaruhi oleh badal-badal syekh dan broker atau tengkulak haji. Dari sana, kemudian muncul usaha-usaha perorangan dan panitia-panitia penyokong haji yang banyak melibatkan pihak swasta dan jasa haji.

Penyelenggaraan haji oleh swasta saat itu, pada pelaksanaannya ternyata tidak ada rasa tanggungjawab dari mereka dan justru cenderung mencari keuntungan sebanyak mungkin. Setelah melewati rangkaian masa percobaan yang cukup panjang, akhirnya mulai tahun 1969 pemerintah secara penuh menangani pemberangkatan jamaah haji.

Pengambilalihan penuh itu dilakukan karena sebelumnya banyak calon jamaah yang mengeluhkan banyaknya kendala saat diberangkatkan oleh swasta. Bahkan, dalam keluhan itu tidak sedikit ada yang mengaku akhirnya gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1969, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh pemerintah.

Dan karenanya, dua penyelanggara ibadah haji milik swasta dan perorangan, yakni Yayasan Penyelenggaraan Ibadah Haji (YPHI) dan PT Arafat, yang masing-masing sebelumnya sempat menjadi satu-satunya penyelenggara ibadah haji, secara otomatis menghentikan kegiatannya. Hingga saat ini, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya terus dikendalikan oleh negara.