Indonesia sabet penghargaan Penyelenggara Haji Terbaik Di Dunia

Indonesia sebagai Penyelenggara Haji Terbaik 2012 Di Dunia

 Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai Penyelenggara haji terbaik dunia 2012, Selasa (21/5). Inilah kali pertama Indonesia meraih penghargaan yang diberikan dalam ajang konferensi dan pertemuan misi haji dan umrah sedunia yang berlangsung di London, Inggris, (21/5).

Penghargaan tersebut diterima oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu. ''Penghargaan ini adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Agama, jamaah haji, DPR dan para pelaku yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran peningkatan pelayanan,'' ujar Anggito.

Menurut dia, penghargaan ini memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia. ''Ini untuk meningkatkan kepercayaan diri kita sekaligus upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan haji pada tahun ini dan mendatang,'' lanjutnya.

Penghargaan tersebut diperoleh setelah melalui mekanisme voting. Metode pemilihan melalui voting terbuka kepada misi haji, operator, pengamat haji, serta jamaah haji di 40 negara. Sedangkan kriteria pemilihan meliputi kebijakan, pelayanan, dan perilaku jamaah haji di mata para pemiih internasional. Setelah Indonesia, negara lain yang juga menerima penghargaan serupa adalah Malaysia dan Turki.

Dalam kesempatan itu, Anggito mewakili untuk menerima penghargaan tersebut. Selain itu, Anggito juga menjadi keynote speaker dalam konferensi tersebut sekaligus menjadi pembicara panel bersama Dirjen Haji Pakistan dan Nigeria. Panel diskusi tersebut difokuskan untuk menemukan solusi bersama agar harga sewa rumah di Arab Saudi tidak naik secara sepihak, mengendalikan jumlah jamaah nonkuota, dan masalah tenaga kerja bagai mana menurut anda

Penghargaan ini merupakan sebuah prestasi Indonesia sebagai penyelenggara Haji Plus dan Reguler terbaik di dunia.

Penelenggara Haji : Hanji non kuota merugukan orang lain

Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu (Foto: Akmal Irawan) 
Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya dapat mencapai 2.000 lebih.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan pihak telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota. "Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasi," ungkapnya.

Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota  tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil pelayanan haji yang memang kuota," tegasnya.

Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada, kesehatannya ada," imbuhnya.

Kementerian agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.

Sementara itu, mengenai Penyelenggara Travel Haji plus nakal, Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah pemberian upaya  sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan jamaah haji. "Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.

Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK yang diberikan sanksi, cabut Izin adalah. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa," tutupnya.
(Akmal Irawan/Sindoradio/mbs)

Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”
 

Khilaf Ulama

Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom.

Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ


“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”

Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.

Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom.

Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya.

Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah.

Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. …

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”

Terimakasih telah membaca artikel kami yang berjudul Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat ..
Dari artikel Muslim.Or.Id'

Biro penyelenggara Haji Umroh Jakarta Terbaik

Biro penyelenggara Haji Umroh Jakarta Terbaik

Biro penyelenggara Travel haji Khusus ONH Plus dan Umrah Rahmatan Lil'alamin, PT.Happy Prima Wisata yang terletak di Jakarta Selatan, tepatnya JL.Kapten tendean No.82 gedung twink. Sudah berdiri sejak tahun 1999 dan telah melayani ribuan jamaah haji dan umrah. melayani pemberangkatan Umrah reguler 9 hari, umrah Khusus, umrah eksklusif, umrah plus negara eropa dan timur tengah, Paket haji Khusus ONH plus dan masih banyak paket Ibadah Haji dan umrah lainnya. 

Di Indonesia terdapat ratusan, bahkan ribuan Travel Haji Umrah atau Biro Umrah Jakarta yang menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah. Namun, tidak smua dari mereka memiliki izin beserta legalitas lengkap di Depag. diperkirakan hanya sekitar beberapa puluh saja yang terdaftar sebagai Biro Haji dan Umrah di Jakarta. 

Travel Haji Umrah Rahmatan Lilalamin memiliki legalitas dan izin resmi yaitu Izin haji dan Umrah di Depag, dan merupakan salah satu Biro penyelenggara Haji Umroh Jakarta Terbaik di Indonesia. Sehingga pelayanan dan fasilitas adalah prioritas kami. di lihat dari namanya yang sederhana, namun menjadi rahmat beserta mengharapkan Ridha darinya.

Untuk Konsultasi dan Pendaftaran Hubungi
ZAENAL ABIDIN
contact center

Telpon :
021-7090-8009 / 021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :
021-8265-0736
Mobile:
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com