Indonesia sabet penghargaan Penyelenggara Haji Terbaik Di Dunia

Indonesia sebagai Penyelenggara Haji Terbaik 2012 Di Dunia

 Indonesia berhasil meraih penghargaan sebagai Penyelenggara haji terbaik dunia 2012, Selasa (21/5). Inilah kali pertama Indonesia meraih penghargaan yang diberikan dalam ajang konferensi dan pertemuan misi haji dan umrah sedunia yang berlangsung di London, Inggris, (21/5).

Penghargaan tersebut diterima oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu. ''Penghargaan ini adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Agama, jamaah haji, DPR dan para pelaku yang telah bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran peningkatan pelayanan,'' ujar Anggito.

Menurut dia, penghargaan ini memberikan dampak positif bagi bangsa Indonesia. ''Ini untuk meningkatkan kepercayaan diri kita sekaligus upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan haji pada tahun ini dan mendatang,'' lanjutnya.

Penghargaan tersebut diperoleh setelah melalui mekanisme voting. Metode pemilihan melalui voting terbuka kepada misi haji, operator, pengamat haji, serta jamaah haji di 40 negara. Sedangkan kriteria pemilihan meliputi kebijakan, pelayanan, dan perilaku jamaah haji di mata para pemiih internasional. Setelah Indonesia, negara lain yang juga menerima penghargaan serupa adalah Malaysia dan Turki.

Dalam kesempatan itu, Anggito mewakili untuk menerima penghargaan tersebut. Selain itu, Anggito juga menjadi keynote speaker dalam konferensi tersebut sekaligus menjadi pembicara panel bersama Dirjen Haji Pakistan dan Nigeria. Panel diskusi tersebut difokuskan untuk menemukan solusi bersama agar harga sewa rumah di Arab Saudi tidak naik secara sepihak, mengendalikan jumlah jamaah nonkuota, dan masalah tenaga kerja bagai mana menurut anda

Penghargaan ini merupakan sebuah prestasi Indonesia sebagai penyelenggara Haji Plus dan Reguler terbaik di dunia.

Ongkos Niak Haji 2013 Turun !!!!!


Ongkos Naik haji 2013 turun
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akhirnya sepakat untuk menetapkan Biaya Ongkos Naik Haji 2013  rata-rata sebesar 3.527 dollar AS. Jika dibandingkan dengan Ongkos naik haji  tahun 2012 Ongkos Naik Haji tahun ini turun US$ 90 dari US$ 3.617. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/4).
Total biaya 3.527 dollar AS itu meliputi berbagai biaya, dengan rincian besaran rata-rata dan komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (direct cost) adalah sebagai berikut:

Penyebab Turunya Ongkos Naik Haji 2013 

a. Rata-rata biaya penerbangan haji dari Embarkasi ke Arab Saudi sebesar 2,163 dollar AS;
b. Biaya pemondokan di Makkah dan Madinah 959 dollar AS; dan
c. Living Allowance jemaah haji selama di Arab Saudi sebesar 405 dollar AS.
Penurunan dalam mata uang dollar AS itu disebabkan penurunan biaya komponen penerbangan, serta biaya sewa Hotel di Makkah dan Madinah yang dibebankan jemaah. Ini juga berdampak pada Ongkos Naik Haji di tiap embarkasi

Kemenag Sumsel Pantau Layanan Biro Perjalanan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan terus memantau pelayanan seluruh biro perjalanan haji dan umroh di daerah itu. Pemantauan dilakukan sehubungan sering terlantarnya jamaah yang akan menunaikan ibadah haji khusus dan umroh.

Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefudin kepada wartawan di Palembang, Senin (25/3) mengatakan pihaknya memperketat pemantauan karena sering terjadi jamaah yang menerima pelayananan berumroh tidak maskimal.

Bahkan, di beberapa daerah di luar Sumsel banyak calon jamaah yang akan berumroh terlantar dan itu tidak boleh terjadi di daerah ini, katanya.

Oleh karena itu pihaknya terus memantau perkembangan pelayanan pemberangkatan haji khusus dan umroh tersebut supaya jamaah di daerah ini tidak telantar.

Selain itu, upaya yang dilakukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima melalui jalur khusus atau bukan reguler yang dilaksanakan pemerintah termasuk umroh dapat melapor ke Kanwil Kementerian Agama Sumsel.

Bila ada laporan untuk menunaikan ibadah tersebut pihaknya akan memberikan pelayanan dengan menunjukkan biro perjalanan yang resmi.

Saefuddin mengakui, di Sumsel tidak semua biro perjalanan haji dan umroh sudah berizin sehingga masyarakat perlu berhati-hati agar tidak tertipu.

Dalam mengantisipasi pelayanan ibadah haji dan umroh agar tidak ada penipuan, Kementerian Agama Pusat telah melakukan kerja sama dengan Kapolri.

Penelenggara Haji : Hanji non kuota merugukan orang lain

Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu (Foto: Akmal Irawan) 
Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dalam penanganan haji nonkuota. Pada tahun ini, haji nonkuota mencapai 700 jamaah, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya dapat mencapai 2.000 lebih.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan pihak telah melakukan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan haji nonkuota. "Yang penting kita sudah memiliki hubungan baik dengan KBSA (Kedutaan Besar Arab Saudi- Red), setiap kali ada nonkuota selalu diinformasi," ungkapnya.

Komunikasi dan informasi ini penting, agar kehadiran jamaah nonkuota  tidak merugikan jamaah haji reguler atau kuota. "Supaya kita mengukur berapa pelayanan yang harus mereka sediakan jangan sampai mengambil pelayanan haji yang memang kuota," tegasnya.

Menurut Anggito, keberadaan haji nonkuota tidak masalah, apabila semua kebutuhannya tersedia. "Tidak apa-apa asal bus ada, makanannya ada, kesehatannya ada," imbuhnya.

Kementerian agama tidak bisa menghilangkan haji nonkuota yang sebagian merupakan undangan resmi kerajaan Arab Saudi."Itu undangan, dari tokoh masyarakat, mitra mereka (pemerintah Arab Saudi-red)," katanya.

Sementara itu, mengenai Penyelenggara Travel Haji plus nakal, Anggito Abimanyu menambahkan, saat ini masih dievaluasi terkait masalah pemberian upaya  sanksi hukum terhadap PIHK nakal yang menelatarkan jamaah haji. "Ada beberapa yang sudah selesai, cuma saya harus memastikan PIHK yang ditutup itu harus memindahkan jamaahnya dan uangnya harus ditahan. Dan itu harus dihitung-hitung dulu," jelas Anggito.

Sejauh ini, menurut Anggito ada 16 PIHK yang diproses. "Ada 16 PIHK yang diberikan sanksi, cabut Izin adalah. Cukup diambil PIN, mereka tidak bisa apa-apa," tutupnya.
(Akmal Irawan/Sindoradio/mbs)

Syarat wajib haji

syarat wajib hajiPada kesempatan kali ini Travel haji plus dan paket umroh akan saharing tentang syarat wajib haji. sudah seyogyanya Setiap umat nabi Muhammad SAW mengetahui syart wajib haji khusunya bagi yang mau menunaikan ibadah haji,dan setiap muslim yang sudah memenuhi syarat wajib haji maka wajib baginya menunaikan ibadah haji adapun syrat wajib haji sebagai berikut :



SYARAT WAJIB HAJI


    Islam
    Berakal
    Baligh
    Merdeka
    Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  1. Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  2. Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  3. Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  4. Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

SYARAT SAHNYA HAJI

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  4. Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya

Demikianlah sedikit penjelasan tentang syarat wajib haji mudah-mudahan menjadi ilmu yang bermanfaat

pengertian umrah dan tata cara umrah

pengertian umrah dan tatacara umrah

Pada kesempatan kali ini materi Umrah Haji plus 2013 akan membeberkan tentang Umroh. Umrah  adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Syarat ,Wajib, dan Rukun Umrah
Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah :

 Ihram
    Tawaf
    Sai
    Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
    Tertib

Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.
Tipe Umrah

Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.

    Umrah Mufradah
    Umrah Tamattu'
    Umrah Sunah

Tata Cara umrah

 Untuk tata cara pelaksanaan umrah hampir sama dengan haji namun mempunyai sedikit perbedaan haji dan umrah , maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
•Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
•Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
•Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
•Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
•Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
•Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
•Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
•Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
•Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
•Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
•Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
•Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

Umrah dari Indonesia

Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, sekitar 80% penduduk Indonesia adalah muslim. Pada umumnya masyarakat muslim Indonesia melaksanakan umrah menuju Masjidil Haram di Saudi Arabia melalui travel umroh atau sebuah perusahaan Travel atau biro perjalanan haji umroh yang khusus menyelenggarakan jasa perjalanan umroh yang banyak tersebar di Indonesia. Mereka menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan jamaah sehingga konsentrasi jamaah hanya pada pelaksanaan ibadah umrah saja di Masjidil Haram di Mekkah dan Madinah. Travel umrah bekerja sama dengan hotel di sekitar Masjidil Haram sehingga sangat memudahkan jamaah. Pada umumnya biro perjalanan umrah menetapkan beberapa paket perjalanan umrah dan yang paling minimal adalah 9 hari perjalanan dari Indonesia ke Saudi Arabia dan kembali ke Indonesia lagi.

Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”
 

Khilaf Ulama

Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom.

Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ


“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”

Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.

Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom.

Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya.

Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah.

Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. …

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”

Terimakasih telah membaca artikel kami yang berjudul Berhaji Tanpa Mahram Bagi Perempuan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat ..
Dari artikel Muslim.Or.Id'

Perjalanan Haji Umrah ada sejak abad 19

TravelHajiUmroh.WEB.ID – Setelah berlangsung cukup baik, aktivitas pemberangkatan jamaah haji sempat vakum selama kurun waktu 1945-1949. Namun, pemberangkatan kembali jamaah haji ke Makkah baru benar-benar dilaksanakan pada 1949/1950.

Pada awal penyelenggaraan kembali, pengiriman dilakukan dengan melibatkan secara bersamaan antara
Departemen Agama, Yayasan Perjalanan Ibadah Haji (YPIH) dan badan-badan lain yang terkait.
Alasan dilibatkannya lembaga terkait, karena saat itu Indonesia dianggap baru merdeka dan karenanya diperlukan seluruh potensi yang ada sesuai fungsi dan kedudukan masing-masing. Pada awal-awal penyelenggaraan kembali, negara belum bisa mendapat keuntungan karena saat itu masih dalam tahap peralihan dan negara sama sekali belum berpengalaman.

Pada awal penyelenggaraan itu, negara juga dipengaruhi oleh badal-badal syekh dan broker atau tengkulak haji. Dari sana, kemudian muncul usaha-usaha perorangan dan panitia-panitia penyokong haji yang banyak melibatkan pihak swasta dan jasa haji.

Penyelenggaraan haji oleh swasta saat itu, pada pelaksanaannya ternyata tidak ada rasa tanggungjawab dari mereka dan justru cenderung mencari keuntungan sebanyak mungkin. Setelah melewati rangkaian masa percobaan yang cukup panjang, akhirnya mulai tahun 1969 pemerintah secara penuh menangani pemberangkatan jamaah haji.

Pengambilalihan penuh itu dilakukan karena sebelumnya banyak calon jamaah yang mengeluhkan banyaknya kendala saat diberangkatkan oleh swasta. Bahkan, dalam keluhan itu tidak sedikit ada yang mengaku akhirnya gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1969, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh pemerintah.

Dan karenanya, dua penyelanggara ibadah haji milik swasta dan perorangan, yakni Yayasan Penyelenggaraan Ibadah Haji (YPHI) dan PT Arafat, yang masing-masing sebelumnya sempat menjadi satu-satunya penyelenggara ibadah haji, secara otomatis menghentikan kegiatannya. Hingga saat ini, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya terus dikendalikan oleh negara.

Rute Perjalanan Haji Umrah Ibnu Bathutah


Rute Perjalanan Haji Umrah Ibnu Bathutah -, Rombongan Ibnu Bathuthah berhenti empat hari di Tsaniyah dan bersiap memasuki wilayah daratan. Kemudian mereka berangkat ke Ma’an. Lalu singgah di Aqabah Shuwan menuju gurun pasir. “Orang yang memasukinya akan menghilang dan orang yang keluar dari sana seperti baru dilahirkan.”
Setelah menempuh perjalanan dua hari, mereka singgah di Dzat Al-Hajj, tempat yang tak ada bangunannya sama sekali. Kemudian menuju Wadi Baldah. Selanjutnya, rombongan Ibnu Bathuthah berangkat menuju Tabuk, tempat Rasulullah SAW pernah berperang.

Kemudian rombongan berangkat dari Tabuk, dan singgah di Telaga Al-Mu’azhzham, yang dinisbahkan kepada Raja Al-Mu’azhzham, keturunan Nabi Ayub. Air hujan yang turun di sebagian tahun terkumpul di sana.

Pada hari kelima, mereka tiba di Sumur Hijr, yaitu Hijr Tsamud. Di sini banyak air. Namun, tak seorang pun berani mendatanginya meskipun mereka sangat kehausan karena meneladani Rasulullah SAW saat melewatinya dalam Perang Tabuk. Beliau mempercepat hewan tunggangannya dan memerintahkan agar tak seorang pun menciduk air dari sana.

Mereka hanya membuat adonan untuk makanan unta. Di sana terdapat bekas rumah-rumah kaum Tsamud yang dipahat pada gunung-gunung batu berwarna. Tempat ini memiliki tangga yang diukir. Orang yang melihatnya akan mengira tempat ini baru dibangun. Tulang belulang mereka terus mengeropos di dalam rumah-rumah itu.

Tempat menderu unta Nabi Shalih terletak di antara dua bukit, dan di antara keduanya terdapat bekas masjid, tempat orang-orang mengerjakan shalat.

Perjalanan dari Al-Hijr ke Al-Ula ditempuh sekitar setengah hari. Al-Ula adalah desa yang besar dan indah. Di sana terdapat kebun-kebun kurma dan mata air. Para jamaah haji, rombongan Ibnu Bathuthah, berhenti di sana selama empat hari untuk menambah perbekalan dan mencuci pakaian mereka. Mereka membawa bekal sesuai kebutuhan.

Penduduk desa ini adalah orang-orang yang setia memegang amanah. Di sinilah tempat terakhir para pedagang Nasrani Syam berhenti, dan mereka tidak boleh melewatinya. Mereka menjual perbekalan singgah di lembah Al-Aththas. Cuacanya sangat panas disertai tiupan angin yang membahayakan. Pada hari ketiga mereka sampai di Tanah Suci.

Source : Republika.co.id